Senin, 18 Januari 2016

Pentingkah Kesaksian JK untuk Kasus JW?



Kasus Jero Wacik (JW) kembali menarik minat saya untuk menuliskannya, terutama setelah Jusuf Kalla (JK) bersedia hadir menjadi saksi dalam persidangan JW. Sangat mengherankan, seorang JK mau menjadi saksi di persidangan itu. Siapakah JW? Mengapa JK berkenan jadi saksi, sementara banyak menteri di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga terjerat kasus korupsi? Bahkan, seorang SBY, mantan RI 1, menuliskan sebuah surat panjang berisi prestasi-prestasi Jero Wacik.
Jero Wacik adalah seorang tokoh kelahiran Bali. Sebelum memutuskan berkecimpung di dunia politik, dia seorang pengusaha yang sangat sukses. Dunia pariwisata adalah bidang yang digelutinya. Sebelumnya, dia juga lama bekerja di sebuah perusahaan industri otomotif. Keberhasilannya di dunia usaha membuatnya menjadi orang yang mapan secara materi. JW membuktikan bahwa seorang yatim piatu, seorang dari keluarga sangat sederhana (bahkan bisa dibilang dari keluarga miskin), bisa juga sukses dengan prestasi yang patut diacungi jempol.
Suasana persidangan tanggal 14 Januari 2015 (sumber foto: Elisa Koraag)
Tidak heran ketika dia diangkat sebagai Menteri Pariwisata oleh SBY tahun 2004, harta yang dia laporkan ke BPK cukup banyak sebab hasil bisnis. Tahun 2004, harta JW yang terdata di BPK Rp 15,5 miliar. Tahun 2009 terdata sekitar Rp 12,3 miliar. Tahun 2012 Rp 11,6 miliar dan USD 430.000. Jadi, sebelum diangkat sebagai menteri, harta JW sudah sangat banyak. Dari angka-angka di atas, dari tahun ke tahun, adakah yang bisa menyimpulkan JW mengumpulkan kekayaan selama sepuluh tahun menjadi menteri? Banyak orang yang menyimpulkan hanya dari angka terakhir yang terdata di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka tidak melihat berapa harta Jero Wacik dari hasil usahanya sebelum terjun ke dunia politik.
Abraham Samad, Ketua KPK yang “mengangkat” kasus JW pun dengan blak-blakan menuduh JW hidup berfoya-foya selama menjabat sebagai menteri. Pertanyaannya, apa Abraham mengenal dekat siapa Jero Wacik sehingga bisa menyimpulkan JW sosok yang berfoya-foya? Apakah wajar semua tuduhan itu, padahal faktanya harta JW tidak bertambah banyak setelah sepuluh tahun menjadi menteri?
Analogi sederhananya begini. Si A berkata si B suka mengintip orang mandi. Lalu, si C yang tidak mengenal dekat pun ikut-ikutan berkata si B tukang ngintip, si D juga berkata begitu, dan seterusnya. Apa bukti si C sehingga bisa menyimpulkan si B tukang ngintip? Apa dan siapa yang berperan penting di sini? Telinga dan mulut, itu jelas. Media tentu berperan penting menggiring opini publik.
Saya tidak menampik hebatnya sosok Abraham Samad dalam menjerat berbagai kasus korupsi di Indonesia. Sayangnya, untuk kasus JW perihal DOM di Kementerian Pariwisata dan anggaran dana di Kementerian ESDM, saya pikir KPK “kecolongan”.
Untuk kasus penyalahgunaan DOM, perlu pemeriksaan lebih jauh sebelum tuduhan itu dilayangkan. “DOM itu memang untuk membantu menteri dalam menggunakan anggaran pada kegiatan yang tidak resmi, tapi itu seperti representasi. Seolah-olah pribadi, tapi itu tidak bisa dipisahkan antara urusan menteri dengan urusan pribadi,” kata Jusuf Kalla saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).
JK juga menambahkan, setiap menteri diberi keleluasaan dalam penggunaan DOM. Sebagai Menbudpar sangat wajar JW perlu DOM untuk mendukung aktivitasnya. Tugas JW tidaklah mudah. Dia harus mengembalikan citra pariwisata Indonesia setelah musibah yang berturut-turut menghantam Indonesia, seperti kasus bom Bali, gempa Jogja, serta tsunami Aceh.
Jika yang dipermasalahkan “Kok menteri sering jalan-jalan ke luar negeri?”, lah begitulah tugas Menbudpar. Mencari jaringan, menanamkan kepercayaan ke pihak luar negeri bahwa Indonesia aman dan nyaman dikunjungi. Mengajak relasi makan di sebuah resto, misalkan, itu adalah hal yang wajar dalam penggunaan DOM. Gaji seorang menteri tidak akan cukup untuk mendukung tugasnya yang tanpa kenal waktu. Penggunaan DOM sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 (lihat di sini). Sekarang, peraturan tersebut telah diganti dengan PMK Nomor 268 Tahun 2014 (lihat di sini).
Penggunaan DOM dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran. Pihak Jaksa Penuntut Umum meminta kuitansi penggunaan DOM dari pihak ketiga. Jelas permintaan itu tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (2). Dana sebesar 80% diberikan secara lumsum (dibayar sekaligus tanpa perlu rincian kuitansi) kepada Menteri. Sisa dana yang 20% untuk dukungan operasional lainnya.  Kata Jusuf Kalla, di setiap kementerian, berbeda aturan penggunaan DOM. Misal, seorang Menteri Hukum dan HAM tentu tidak wajar jika mengajak relasi makan di resto.
Dalam penggunaan DOM, selama bertahun-tahun Jero Wacik tidak terlalu memikirkannya. Dia hanya penerima dana. Setiap diaudit oleh BPK pun penggunaan DOM selalu lolos diaudit. Pertanyaannya, mengapa DOM dipermasalahkan setelah JW bertahun-tahun tidak menjabat sebagai Menbudpar?
Kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi dalam persidangan Jero Wacik bukan sekadar meringankan status hukum Jero Wacik, melainkan menjadi angin segar bagi kasus-kasus menteri lainnya yang berkaitan dengan DOM. Jusuf Kalla mengharapkan hakim dapat berindak adil dan bijak dalam menangani kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla mengungkapkan perihal tuduhan kepada Jero Wacik. Selama ini JW dituduh menerima dana gratifikasi senilai 340 juta untuk perayaan ultah di Hotel Darmawangsa. JK mengungkapkan, acara di Hotel Darmawangsa bukanlah perayaan ultah semata, melainkan peluncuran buku Jero Wacik di Mata 100 Tokoh. Saat itu JK hadir sebagai salah satu penulis buku dan memberikan pidato. Bahkan, SBY juga hadir memberikan sambutan.
Ada lagi tuduhan KPK yang sangat tidak berdasar. JW dituduh memberikan uang sebesar 3 miliar ke Don Kardono, Pemred Indopos, untuk pencitraan sosok JW. Disebutkan, JW pernah memberi arahan secara pribadi ke Don Kardono. Padahal, menurut kesaksian Don Kardono sendiri, ia tidak pernah bertemu JW secara langsung. Don Kardono memang pernah berada  dalam satu forum dengan Jero Wacik, tapi dalam forum pertemuan JW bersama dengan pemred media massa lainnya.
Kalau soal “pencitraan” Kemenbudpar, memang betul. Sekali lagi, itu bukan pencitraan secara personal Jero Wacik. Pencitraan di sini maksudnya keterbukaan informasi kepada publik tentang kegiatan kementerian. Semua itu ada dananya, tidak hanya Kemebudpar, tapi juga semua kementerian atau lembaga pemerintahan. Don Kardono dalam kesaksiannya di persidangan menyampaikan, kesepakatan Indo Pos dan Kemenbudpar dilakukan oleh Sekjen Kemenbudpar, Waryono Karno, bukan Jero Wacik. Awalnya, kesepatan “pencitraan” selama setahun dengan bayaran Rp 3 miliar. Tapi, setelah tiga bulan, perjanjian terputus, jadi pihak Indopos cuma menerima Rp 2 miliar.
Kasus lainnya perihal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementerian ESDM. Pada 16 Juli 2014, KPK memanggil Jero Wacik atas tuduhan penyimpangan anggaran dana di Kementerian ESDM pada tahun 2010. Lagi-lagi ini sesuatu yang “aneh”. Bukankah Jero Wacik baru menjadi Menteri ESDM pada Oktober 2011? Mengapa penyimpangan anggaran dana tahun 2010 dia yang harus menanggung? Bantahan Jero Wacik pun dianggap angin lalu. Kasusnya terus bergulir, beberapa media massa terus menggiring opini publik bahwa “JW seorang koruptor”.
Jero Wacik mencanangkan kembali Indonesia Visit Year pada tahun 2008 setelah 17 tahun tidak diberlakukan. Program ini meningkatkan devisa negara yang semula cuma rata-rata USD 3 miliar/tahun menjadi USD 6 miliar/tahun atau Rp 84 triliun pada tahun 2009.
Selain itu, JW menghidupkan kembali Festival Film Indonesia (FFI) pada tahun 2004 setelah mati suri selama 12 tahun. Industri perfilman nasional pun berkembang pesat. Pendidikan kepariwisataan pun turut berkembang seiring semakin majunya pariwisata Indonesia. Pada tahun 2009, Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung dan STP Bali diakui oleh United Nations World Tourism Organization (UN-WTO) sebagai lembaga pendidikan tinggi di bidang kepariwisataan yang berkelas dunia. Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang mendapat sertifikat UN-WTO. Masih banyak lagi prestasi JW saat menjabat sebagai Menbudpar.
Sebagai Menteri ESDM, JW berhasil merenegosiasi harga kontrak LNG Tangguh dengan pihak CNOOC Fujian sehingga bisa mengubah harga yang semula USD 2,7/mmbtu menjadi USD 8/mmbtu. Renegosiasi ini berhasil menambah penerimaan negara sekitar Rp 214 triliun. Keberhasilan lainnya, antara lain pertumbuhan ekonomi lewat pembangunan pembangkit listrik dalam kurun waktu 2011-2014 sebesar Rp 576 triliun, membangun kembali proyek Migas Exxon Mobil Cepu yang sempat mati suri, dan lain-lain.
Mengapa JK bersedia hadir menjadi saksi JW? Mengapa SBY memberikan pembelaan melalui surat panjang berisi prestasi-prestasi yang sebagiannya saya tulis di atas? Semua itu tidak lain karena prestasi gemilang JW selama menjabat sebagai Menbudpar dalam dua periode (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).

6 komentar:

  1. Sedikit bukan berarti tidak ada. Tetap masih ada orang yang akan berkata benar. Pandawa mewakili kebaikan cuma 5 lawan 100 kurawa. Dan yg 5 tetap bernuang. Kebenaran akan tetap digaungkan walau oleh sedikit orang karena kebenaran gak akan pwrnah mati. Karena akan selalu adayg menyuarakannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali. Kasihan yg tidak korupsi malah kena getah koruptor yg asli.

      Hapus
  2. Penting banget dong kesaksian Jusuf Kalla...

    BalasHapus
  3. Penting tidak penting adalah sebuah kepentingan tersendiri bagi Jero Wacik. Apalagi kesaksian JK dapat menjadi pertimbangan pengadilan dalam memutuskan perkara.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, mbak lita. Smoga hakim bisa brsikap bijak, bisa mmpertimbangkan brdasarkan fakta2 di persidangan.

      Hapus